Pemerintah Thailand telah mengambil langkah progresif dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7% untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri tersebut.


Langkah ini diumumkan oleh Yayasan Pengembangan Stellar pada hari Selasa, sebagai bagian dari peluncuran upgrade "Protokol 20" yang menghadirkan kontrak pintar mirip Ethereum ke dalam blockchain Stellar. Penetapan kebijakan ini efektif per 1 Januari 2024, menandakan komitmen Thailand dalam mengembangkan ekonomi digitalnya.


Pembebasan PPN ini berlaku bagi bursa kripto, pialang, dan platform kripto di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisinya sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.


Perbandingan yang mencolok terlihat dengan Indonesia, di mana pemerintah masih menerapkan PPN sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk transaksi kripto. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia, termasuk CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.


Yudho menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto, dengan mengusulkan beberapa perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia.


Menurutnya, skema pajak modal yang hanya mengenakan pajak pada keuntungan dari penjualan aset kripto, bukan pada setiap transaksi, dianggap lebih adil dan efisien. Ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan.


Lebih lanjut, Yudho menjelaskan bahwa skema tersebut dapat memudahkan pelaporan pajak bagi investor, karena mereka hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Diharapkan dengan penerapan skema pajak seperti ini, akan mampu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto.


Kebijakan Thailand dalam menghapus PPN untuk transaksi kripto memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi yang ramah dapat membantu negara-negara menjalani transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif. Indonesia, dengan potensi ekonomi digital yang besar, dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital.


Sumber: Kontan