Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengkaji ulang tarif pajak yang berlaku untuk transaksi kripto. Hal ini dilakukan karena tarif pajak saat ini dianggap terlalu tinggi.


Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu sekitar 0,05% hingga 0,055%.


"Dengan memberlakukan pajak yang lebih rendah, industri kripto di Indonesia yang masih dalam tahap awal perkembangannya akan memiliki kesempatan untuk tumbuh dengan lebih baik," ujar Tirta dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta pada hari Kamis (14/3/2024).


Selanjutnya, Bappebti berencana untuk melakukan diskusi internal dengan melibatkan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi tarif pajak kripto.


"Dalam pembahasan ini, kami akan berkoordinasi dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo, agar pendapat kami seragam. DJP sudah merespons pembahasan ini sebelumnya, mereka siap untuk berdiskusi. Dengan demikian, kami memiliki lampu hijau untuk melanjutkan diskusi dengan lebih lancar," tambah Tirta.


Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 539,7 miliar dari transaksi kripto, yang terkumpul dari tahun 2022 hingga Februari 2024.


Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan rincian penerimaan tersebut, yakni Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar pada 2024.


Penerimaan pajak dari transaksi kripto ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp254,53 miliar dari transaksi penjualan kripto di exchanger, dan PPN DN sebesar Rp285,19 miliar dari transaksi pembelian kripto di exchanger.


Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur pajak kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Peraturan tersebut mencakup PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto dengan menetapkan tarif pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency.


Sumber: CNBC