Dalam sebuah acara kripto exchange ternama di indonesia pemain di industri kripto mengajukan penurunan pajak hingga 50%.
Pada Kamis (15/3/2024) Jakarta, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Tingginya transaksi kripto di indonesia yang terus mengalami pertumbuhan yang positif mengharuskan pemerintah terlibat dalam industri yang tergolong baru ini.
Pemerintah telah mengatur pajak kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Peraturan tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto.
Bappebti dan Asosiasi kripto indonesia akan membahasnya secara internal dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.
Dalam pembahasan tersebut, Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran pers, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukan penerapan pajak kripto sejak 2022, sektor ini telah menyumbang ke kas negara sebesar Rp539,7 miliar.
Kontribusi tersebut terbagi atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar pada awal tahun 2024. Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sumber: Coinvestasi