Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan kripto dalam kegiatan TPPU.


CEO Tokocrypto itu mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang. Indonesia sendiri, telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto.


Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar.Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU. 


Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama di industri ini, telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi TPPU dengan menerapkan berbagai langkah pencegahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang.


Upaya Tokocrypto ini diakui dengan penghargaan dari PPATK dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/T) yang mencerminkan integritas keuangan dan upaya pencegahan pencucian uang.


Selain itu, Tokocrypto juga aktif dalam bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara investigasi kejahatan yang terkait dengan kripto.


Ke depan, kolaborasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum akan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia.


Penulis: Rina

Sumber: Pasardana