Menyusul dorongan dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencucian uang yang melibatkan aset kripto, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam mencuci uang melalui aset digital tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengidentifikasi dugaan pencucian uang senilai Rp800 miliar selama periode 2022-2024. ""Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI," kata Ivan seperti yang dilansir oleh CNBC pada Jumat, 19 April 2024.
Ivan menyoroti sifat aset kripto yang membuatnya menjadi sasaran empuk untuk penyalahgunaan. Salah satu modus yang sering digunakan adalah penipuan, di mana korban umumnya dijanjikan keuntungan besar. Selain itu, aset kripto juga sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan para pelaku, karena karakteristiknya yang anonim dan kemampuannya untuk melintasi batas-batas negara, sehingga sulit untuk dilacak. "Aset Kripto tersebut digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan tersebut, karena sifat aset kripto yang anonim dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan," jelas Ivan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan PPATK untuk memantau pola baru dalam praktik pencucian uang, termasuk penggunaan aset kripto dan non-fungible token (NFT).
Pada tahun 2022, Chainalysis melaporkan bahwa terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar pada tahun 2021.
Sebanyak 47% dari kripto yang dicuci masuk ke pertukaran terpusat (CEX), sementara penggunaan platform DeFi untuk pencucian uang semakin meningkat sepanjang tahun tersebut.
Presiden Jokowi mengungkapkan kekhawatirannya, "Ini setara dengan Rp139 triliun secara global. Meskipun tidak terlalu besar, namun jumlahnya sangat signifikan," saat memberikan arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Jokowi menekankan perlunya PPATK terus mempelajari model praktik pencucian uang ini dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Otoritas harus tetap memperbarui pengetahuan mereka dan tidak boleh ketinggalan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan ketertinggalan dari para pelaku kejahatan.
Sumber: Dilla Fauziyah, Coindesk Indonesia.